Senin, 20 Mei 2013

CARA PERAWATAN MOTOR MATIC


Bagi para pecinta motor matic, sangat penting untuk mengetahui tips merawat motor matic. Dengan perawatan yang tepat, motor matic kita akan menjadi lebih awet yang berdampak pada rasa nyaman mengendarai motor matic kita tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara khusus dalam merawat motor matic, diantaranya adalah vent belt dan juga roller. Supaya motor matic kita menjadi lebih awet, maka kita perlu melakukan perawatan secara rutin dengan memperhatikan kondisi oli, mesin, dll. Motor matic yang tidak dirawat dengan baik tidak hanya berakibat pada kurang nyamannya motor matic saat dikendarai namun juga bisa berakibat pada kurang maksimalnya pembakaran bahan bakar sehingga bisa berakibat pada borosnya penggunaan bahan bakar.

TIPS MERAWAT MOTOR MATIC
 1. RUTIN MENGGANTI OLI
 - Oli mesin harus diganti setiap 2.000 Km
- Oli shockbereker harus diganti setiap 7.500 Km
- Oli transmisi harus diganti setiap 10.000 Km

2. RUTIN MELAKUKAN SERVICE

Akan lebih baik bila kita menservice motor matic kita ke bengkel resmi produsen motor matic kita. Lakukan service secara berkala setiap 2 bulan sekali

3. SELALU MEMANASI MESIN MOTOR SECARA RUTIN

Motor matic yang rutin dipanasi mesinnya sebelum digunakan akan memiliki umur yang lebih panjang bila dibandingkan dengan motor matic yang tidak pernah dipanasi mesinnya terlebih dahulu. Panasi mesin motor matic selama minimal 5 menit sebelum digunakan

4. LAKUKAN CEK MESIN DAN PERLENGKAPAN SECARA RUTIN DAN BERKALA

Bagian - bagian yang perlu di perhatikan dan di cek secara berkala diantaranya adalah ACCU, karburator, busi, rantai, dan air filter

5. GUNAKAN SPAREPART YANG ORIGINAL

Sangat disarankan untuk menggunakan sparepart yang original. walaupun harga sparepart yang original lebih mahal, namun dengan menggunakan sparepart yang original bisa membuat motor matic kita menjadi lebaih awet

6. KENDARAI MOTOR MATIC SECARA WAJAR

Segala sesuatu yang tidak wajar pasti akan berakibat tidak baik, begitu pula dengan cara mengendarai motor matic yang tidak wajar. Seperti mengerem dengan mendadak, menambah kecepatan dengan tiba-tiba, dll

Minggu, 19 Mei 2013

Peraturan dan Regulasi UU tentang ITE dan Contoh Kasus

Ada banyak tantangan, regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan masyarakat informasi di Indonesia, sekaligus memperkecil tingkat kesenjangan digital. Pemerintah dibantu Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dalam hal ini adalah sebagai motor utama, penggerak, dan motivator pemberdayaan masyarakat agar sadar akan teknologi.

Pembenahan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi, pembuatan program untuk masyarakat informasi secara berkala, penentuan regulasi dan kebijakan, serta penyediaan fasilitas untuk mendukung keseluruhan sistem ini perlu didiskusikan secara matang oleh berbagai pihak. Tidak hanya antar instansi, tetapi juga mengajak berbagai sekolah, universitas, dan elemen masyarakat untuk turut aktif membantu program-program pemerintah yang bersifat sosialisasi.

Dalam kaitannya dengan pembenahan infrastruktur, pemerintah harus mempersiapkan prioritas dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini untuk menghindari pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Misalnya pemerintah menggali berbagai informasi melalui survei-survei yang dilakukan secara periodik tentang keberadaan jaringan informasi dan telekomunikasi.

Pada kenyataannya masih banyak daerah pelosok, pinggiran, maupun perbatasan yang belum terjangkau oleh jaringan listrik, jaringan telepon (BTS dan kabel telepon), serta internet. Selain itu, juga perlu dilakukan penelitian mengenai kondisi sosial, budaya, dan pendidikan masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat antusiasme dan kesadaran masyarakat, sehingga dapat dibedakan mana kelompok masyarakat yang sudah siap dan belum siap.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah membuat beberapa program yang sudah dijalankan dan cukup bisa mendukung terwujudnya masyarakat informasi. Misalnya dengan pembangunan sehari satu juta sambungan listrik yang dilakukan PLN ketika memperingati Hari Listrik Nasional. Kemudian beberapa hari yang lalu Menkominfo, Tifatul Sembiring, juga baru saja meresmikan 14 desa berdering yang terletak di berbagai daerah perbatasan. Yang tidak kalah hebat yaitu peluncuran M-CAP (Mobile Community Access Point) atau dikenal dengan mobil warnet keliling oleh Depkominfo. Jika kegiatan semacam ini giat dilakukan dan berkelanjutan, serta benar-benar diterapkan, maka sedikit demi sedikit target pencapaian pemerintah akan semakin dekat.

Depkominfo sendiri telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi Indonesia yang meliputi sbb :

 Desa Perintis (2005) : Pada tahap ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen dari jumlah total desa di Indonesia.

 Desa Berdering Terpadu (2010) : Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara.

 Desa Online (2015) : Pada tahap ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1 desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.

 Desa Multimedia (2020) : Pada tahap ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi bagian dari komunitas informasi dunia.

Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50 persen penduduk Indonesia mempunyai akses informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi informasi hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan dapat diterapkan.

Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.

Peraturan dan Regulasi UU no 36 dan Contoh Kasus


Ada beberapa kasus mengenai fenomena media konvergensi di Indonesia, sebut saja Liputan 6 online, Kompas online dan radio streaming. Dari beberapa contoh yang saya sebut ada satu hal yang menurut saya sangat menarik, yaitu kasus radio Suara Surabaya. Sedikit perkenalan, radi ini merupakan radio lokal yang siarannya dapat diakses dan di unduh secara real time dan online.
Seperti yang telah saya terangkan sebagai contoh diatas bahwa Suara Surabaya mengalami sebuah fenomena yang beranjak dari sebuah radio lokal menuju pada sebuah radio global. Perubahan ini tentu saja sudah tidak dapat lagi dapat diikat oleh regulasi penyiaran yang ada. Radio Suara Surabaya sudah mulai bergeser pada teknologi digital dengan sifatnya yang global dan otomatis regulasi yang ada sudah tidak dapat lagi mengikutinya, apalagi terbentur dengan kebijakan global.
Media TV juga sudah menerapkan hal serupa dimana teknologi digital akan membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik.
Keadaan ini pada dasarnya sedang berusaha diikuti pemerintah dengan berbagai macam langkah dalam mengeluarkan regulasi dan undang-undang penyiaran, namun hal tersebut tidaklah cukup memadai dalam mengikuti pergeseran teknologi yang diikuti oleh pergeseran media. Namun masalah selalu hadir kembali disaat teknlogi informasi dan komunikasi baru hadir kembali. Secara sederhana dapat saya contohkan dengan peraturan telekomunikasi WCDMA dan HSDPA (3G dan 3,5G) yang ada sekarang tidak akan dapat mengikuti teknologi yang akan datang di kemudian hari seperti hadirnya WiMax yang mempunyai scope interaktifitas yang lebih luas dan lebih cepat. WiMax memberikan sebuah kesempatan pada khalayak untuk terkoneksi secara global dan masif, dan secara konsep meniadakan batasan dan jangkauan. Inilah yang sebenarnya memerlukan sebuah regulasi khusus mengatur berkaitan dengan kebebasan dan akses publik terhadap media konvergensi.
Baik media yang bersifat personal maupun publik mengalami pergeseran teknologi sehingga memaksa pemerintah harus selalu menyusun ulang regulasi. Pemerintah dalam beberapa hal juga sudah menetapkan regulasi-regulasi baru di bidang penyiaran, sebut saja UU no. 32 / 2002 yang mengatur regulasi penyiaran di Indonesia namun pada saat itu ditetapkan teknologi digital belum berkembang seperti pada saat ini, apalagi di saat dimana RUU-nya disusun. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
  1. Bahwa penyiaran TV dan radio harus memiliki IPP (pasal 33 ayat 1).
  2. Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 Cakupan wilayah siaran (pasal 20) sehingga tidak relevan lagi pada era penyiaran digital karena penyiaran digital sifatnya adalah banyak siaran pada 1 saluran siaran di 1 cakupan wilayah siaran.
Terdapat juga UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur: setiap penyelenggaraan pelekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 11) dan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (pasal 7). UU ini bahkan sama sekali tidak menyentuh penyiaran dengan lebih jauh sehingga sudah sangat tidak relevan dan efisien dalam penggunaanya, namun ada satu hal menarik dalam UU ini adalah peraturan penyelenggaraan jaringan tertutup yang akan ditur kemudian pada pasal 33 KM 20 / 2001. Sepertinya regulasi mengenai pengadaan infrastruktur tetap masih akan berpatokan pada UU no. 36 / 1999 ini.
Pemerintah juga memutuskan dan melakukan sebuah tindakan dengan menyusun dan disahkannya Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DPR tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan keberadaan Internet yang menurut saya hanya bisa mengikat kasus-kasus yang terkait pada teknologi web 1.0 dan bukan pada penerusnya web 2.0.
Melihat hal ini kita seharusnya sadar bahwa regulasi penyiaran tahun 2002 sudah mulai dipertanyakan keefektifannya dan sudah saatnya menyusun sebuah rencana baru untuk pengaturan penyiaran di Indonesia. Hal tersebut mengingat bahwa UU no. 32 / 2002:
  1. Tidak membicarakan adanya antisipasi perpindahan sistem analog kepada sistem digital. Pada prakteknya saat ini hampir semua perangkat mulai mendukung dan menggunakan fasilitas digital.
  2. Tidak tertuang bagaimana media dapat berkonvergensi dengan teknologi telekomunikasi yang memungkinkan adanya feedback dan partisipasi langsung.
  3. Media konvergensi menawarkan dan melakukan semua yang belum bisa dilakukan media konvensional. (dalam konteks media massa).
Pada kenyataanya pemerintah juga tidak menutup mata tentang hal ini. Langkah pemerintah yang paling tidak saat ini mulai terlihat adalah dengan mulai menyusun peraturan dan regulasi untuk media TV digital dengan adanya Kepmen no.7 21 Maret 2007 yang berisi penetapan DVB-T sebagai standar penyiaran nasional (DVB-T ini juga sistim yang dipakai di Eropa)

sumber :: http://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-dan-contoh-kasus/

Peraturan dan Regulasi UU tentang ITE dan Contoh Kasus


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

sumber  :: http://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-no-19-dan-contoh-kasus/

Senin, 15 April 2013

Sejarah Twitter


Sejarah twitter mulai dari didirikan Maret 2006 oleh Evan Williams, Jack Dorsey, dan Biz Stone. Pada tahun 2006 Williams dan Biz Stone mendirikan Obvious Corp bersama dengan Odeo mantan karyawan. Sejarah Twitter diciptakan sebagai perusahaan yang terpisah pada April 2007 oleh Obvious Corp Jack Dorsey adalah chief executive officer dari kegugupan sampai Oktober 2008 ketika Williams menjadi CEO dan Dorsey bergeser ke posisi ketua dewan direksi.
Sejak pembentukannya pada tahun 2006, Twitter telah menjadi sangat populer di seluruh dunia. Twitter adalah yang paling cepat berkembang mikroblogging gratis software yang memungkinkan anda untuk tetap berhubungan dengan orang melalui cepat, sering jawaban untuk satu pertanyaan: Apa yang kamu lakukan? Bahwa salah satu pertanyaan kecil telah meluncurkan revolusi media.
"Tweet" adalah istilah untuk maksimal 140 karakter pesan yang diposting di kegugupan. Untuk tweeting untuk menjadi efektif, hal itu harus dilakukan secara sistematis, dengan posting yang dibuat setiap hari. Untuk rata-rata pemilik bisnis atau eksekutif pemasaran, hal ini dapat sangat tidak praktis karena waktu yang diperlukan. Untungnya, teknologi menyediakan cara untuk menyelesaikan sesuatu lebih cepat.
Salah satu teknologi seperti ini adalah suatu alat yang disebut BigTweet. BigTweet adalah sebuah plugin untuk browser Web yang memungkinkan Anda mengirim suatu menciak ke twitter dengan hanya mengklik tombol BigTweet, terletak di browser Anda link menu. Penyorotan suatu bagian pada halaman Web dan mengklik tombol menciptakan menciak dari teks yang disorot, di samping judul halaman dan URL pendek. Jika Anda tidak menyorot kata-kata di halaman, maka teks menciak hanya akan berisi judul halaman dan URL pendek.
Bisnis orang sekarang mulai menyadari kekuatan twitter sebagai alat promosi secara online. Rasanya aneh dan canggung pada awalnya, dan perlu beberapa waktu untuk mendapatkan hasil baik. Jadi jangan memutar roda anda mencoba menebaknya. Gunakan tool seperti BigTweet dan tweeet Kemudian untuk mendapatkan lebih banyak dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.

3 Wujud Kebudayaan Menurut Dimensinya


Sebagai mahkluk social yang berkumpul dan menetap tentunya manusia mengadakan interaksi terhadap sesamanya. Dan selain berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga mengadakan interaksi terhadap linkungan alam diamana ia tinggal. Didalam interaksi itu yang dilakukan terus-menerus bahkan dapat menimbulkan sesuatu hal/kebiasaan dalam lingkungan masyarakat yang berulang dan menjadi kebiasaan atau diturunkan kepada masyarakat selanjutnya, hal ini kerap dikenal dengan istilah Kebudayaan.
Jika kita mengamati seluruh kelompok manusia di muka bumi ini, tentunya kita dapatkan berbagai corak Kebudayaan yang berbeda-beda. Bahkan jika dipersempit untuk mengamati Negara kita saja Indonesia, tentunya kita dapat melihat banyak sekali perbedaan Kebudayaan di setiap daerah dari sabang sampai merauke (daerah barat sampai daerah timur Indonesia).
Jika kita telaah tentunya perbedaan Kebudayaan ini sangatlah wajar, karena perbedaan yang dimiliki oleh faktor alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang menyebabkan berbagai corak kebudayaan  tersebut.
3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
o Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
o Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
o Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Opini :
Dapat dilihat dari artikel di atas, bahwa manusia dan kebudayaan memiliki keterkaitan. Manusia yang menciptakan kebudayaan, dan nanti kebudayaan yang akan mengatur manusia agar sesuai dengannya. Kemudian kebudayaan dibagi menjadi 3 wujud menurut dimensinya, yaitu gagasan, aktivitas, dan artefak. Mereka merupakan suatu tindakan yang akan dilakukan oleh manusia untuk membentuk suatu kebudayaan. Dari ketiga wujud kebuudayaan ini tidak dapat dipisahkan dengan wujud kebudayaan yang lain. Karena suatu wujud yang ideal seperti gagasan akan mengatur dan memberi suatu arahan berupa aktivitas dan yang nantinya akan menghasilkan sebuah karya kebudayaan oleh manusia.

5 Generasi dalam sejarah komputer


Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang pekerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Secara luas, Komputer dapat didefinisikan sebagai suatu peralatan elektronik yang terdiri dari beberapa komponen, yang dapat bekerja sama antara komponen satu dengan yang lain untuk menghasilkan suatu informasi berdasarkan program dan data yang ada. Adapun komponen komputer adalah meliputi : Layar Monitor, CPU, Keyboard, Mouse dan Printer. Tanpa printer komputer tetap dapat melakukan tugasnya sebagai pengolah data, namun sebatas terlihat di layar monitor belum dalam bentuk print out.
Dalam definisi seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti “komputer” adalah “yang memproses informasi” atau “sistem pengolah informasi.”
Saat ini, komputer sudah semakin canggih. Tetapi, sebelumnya komputer tidak sekecil, secanggih, sekeren dan seringan sekarang. Dalam sejarah komputer, ada 5 generasi dalam sejarah komputer.
1. Generasi Pertama (1944-1959)
Tabung hampa udara sebagai penguat sinyal, merupakan ciri khas komputer generasi pertama. Pada awalnya, tabung hampa udara (vacum-tube) digunakan sebagai komponen penguat sinyal. Bahan bakunya terdiri dari kaca, sehingga banyak memiliki kelemahan, seperti: mudah pecah, dan mudah menyalurkan panas. Panas ini perlu dinetralisir oleh komponen lain yang berfungsi sebagai pendingin.
Dan dengan adanya komponen tambahan, akhirnya komputer yang ada menjadi besar, berat dan mahal. Pada tahun 1946, komputer elektronik di dunia yang pertama yakni ENIAC selesai dibuat. Pada komputer tersebut terdapat 18.800 tabung hampa udara dan berbobot 30 ton. begitu besar ukurannya, sampai-sampai memerlukan suatu ruangan kelas tersendiri.

Pada gambar nampak komputer ENIAC, yang merupakan komputer elektronik pertama di dunia yang mempunyai bobot seberat 30 ton, panjang 30 M dan tinggi 2.4 M dan membutuhkan daya listrik 174 kilowatts.
2. Generasi Kedua (1960-1964)
Transistor merupakan ciri khas komputer generasi kedua. Bahan bakunya terdiri atas 3 lapis, yaitu: “basic”, “collector” dan “emmiter”. Transistor merupakan singkatan dari Transfer Resistor, yang berarti dengan mempengaruhi daya tahan antara dua dari 3 lapisan, maka daya (resistor) yang ada pada lapisan berikutnya dapat pula dipengaruhi. Dengan demikian, fungsi transistor adalah sebagai penguat sinyal. Sebagai komponen padat, tansistor mempunyai banyak keunggulan seperti misalnya: tidak mudah pecah, tidak menyalurkan panas. Dan dengan demikian, komputer yang ada menjadi lebih kecil dan lebih murah.
Pada tahun 1960-an, IBM memperkenalkan komputer komersial yang memanfaatkan transistor dan digunakan secara luas mulai beredar di pasaran. Komputer IBM-7090 buatan Amerika Serikat merupakan salah satu komputer komersial yang memanfaatkan transistor. Komputer ini dirancang untuk menyelesaikan segala macam pekerjaan baik yang bersifat ilmiah ataupun komersial. Karena kecepatan dan kemampuan yang dimilikinya, menyebabkan IBM 7090 menjadi sangat popular. Komputer generasi kedua lainnya adalah: IBM Serie 1400, NCR Serie 304, MARK IV dan Honeywell Model 800.
3. Generasi Ketiga (1964-1975)
Konsep semakin kecil dan semakin murah dari transistor, akhirnya memacu orang untuk terus melakukan berbagai penelitian. Ribuan transistor akhirnya berhasil digabung dalam satu bentuk yang sangat kecil. Secuil silicium yag mempunyai ukuran beberapa milimeter berhasil diciptakan, dan inilah yang disebut sebagai Integrated Circuit atau IC-Chip yang merupakan ciri khas komputer generasi ketiga. Cincin magnetic tersebut dapat di-magnetisasi secara 1 arah ataupun berlawanan, dan akhirnya men-sinyalkan kondisi “ON” ataupun “OFF” yang kemudian diterjemahkan menjadi konsep 0 dan 1 dalam system bilangan biner yang sangat dibutuhkan oleh komputer. Pada setiap bidang memory terdapat 924 cincin magnetic yang masing-masing mewakili 1 bit informasi. Jutaan bit informasi saat ini berada di dalam 1 chip tunggal dengan bentuk yang sangat kecil.
Komputer yang digunakan untuk otomatisasi pertama dikenalkan pada tahun 1968 oleh PDC 808, yang memiliki 4 KB (kilo-Byte) memory dan 8 bit untuk core memory.
4. Generasi Keempat (1975-Sekarang)
 Microprocessor merupakan chiri khas komputer generasi keempat yang merupakan pemadatan ribuan IC ke dalam sebuah Chip. Karena bentuk yang semakin kecil dan kemampuan yang semakin meningkat dan harga yang ditawarkan juga semakin murah. Microprocessor merupakan awal kelahiran komputer personal.
Pada tahun 1971, Intel Corp kemudian mengembangkan microprocessor pertama serie 4004. Contoh generasi ini adalah Apple I Computer yang dikembangkan oleh Steve Wozniak dan Steve Jobs dengan cara memasukkan microprocessor pada circuit board komputer. Di samping itu, kemudian muncul TRS Model 80 dengan processor jenis Motorola 68000 dan Zilog Z-80 menggunakan 64Kb RAM standard. Komputer Apple II-e yang menggunakan processor jenis 6502R serta Ram sebesar 64 Kb, juga merupakan salah satu komputer PC sangat popular pada masa itu. Operating Sistem yang digunakan adalah: CP/M 8 Bit. Komputer ini sangat populer pada awal tahun 80-an.
IBM mulai mengeluarkan Personal Computer pada sekitar tahun 1981, dengan menggunakan Operating System MS-DOS 16 Bit. Dikarenakan harga yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan komputer lainnya, di samping teknologinya jauh lebih baik serta nama besar dari IBM sendiri, maka dalam waktu yang sangat singkat, komputer ini menjadi sangat popular.
5. Generasi Kelima (Sekarang – Masa depan)
Pada generasi ini ditandai dengan munculnya: LSI (Large Scale Integration) yang merupakan pemadatan ribuan microprocessor ke dalam sebuah microprocesor. Selain itu, juga ditandai dengan munculnya microprocessor dan semi conductor. Perusahaan-perusahaan yang membuat micro-processor di antaranya adalah: Intel Corporation, Motorola, Zilog dan lainnya lagi. Di pasaran bisa kita lihat adanya microprocessor dari Intel dengan model 4004, 8088, 80286, 80386, 80486, dan Pentium. Pentium-4 merupakan produksi terbaru dari Intel Corporation yang diharapkan dapat menutupi segala kelemahan yang ada pada produk sebelumnya, di samping itu, kemampuan dan kecepatan yang dimiliki Pentium-4 juga bertambah menjadi 2 Ghz. Gambar-gambar yang ditampilkan menjadi lebih halus dan lebih tajam, di samping itu kecepatan memproses, mengirim ataupun menerima gambar juga menjadi semakin cepat.
Pentium-4 diproduksi dengan menggunakan teknologi 0.18 mikron. Dengan bentuk yang semakin kecil mengakibatkan daya, arus dan tegangan panas yang dikeluarkan juga semakin kecil. Dengan processor yang lebih cepat dingin, dapat dihasilkan kecepatan MHz yang lebih tinggi. Kecepatan yang dimiliki adalah 20 kali lebih cepat dari generasi Pentium 3.
Packard Bell iXtreme 4140i merupakan salah satu PC komputer yang telah menggunakan Pentium-4 sebagai processor dengan kecepatan 1.4 GHz, memory RDRAM 128 MB, Harddisk sebesar 40 GB (1.5 GB digunakan untuk recovery), serta video card GeForce2 MX dengan memory 32 MB. HP Pavilion 9850 juga merupakan PC yang menggunakan Pentium-4 untuk processornya dengan kecepatan 1.4 GHz. PC Pentium-4 Hewllett-Packard ini dating dengan dominan warna hitam dan abu-abu. Dibandingkan dengan PC lainnya, Pavilion merupakan PC Pentium-4 dengan fasilitas terlengkap. Memory yang dimiliki sebesar RDRAM 128 MB, Harddisk 30 GB dengan monitor sebesar 17 inchi.